Nomor PM 77 Tahun 2011
A. Keterlambatan angkutan udara, terdiri dari :
1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara
(denied boarding passenger);
3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
B. Rincian Besar Kerugian keterlambatan penerbangan :
1. Delay lebih dari 4 jam, maskapai harus memberikan Rp 300.000/Pax dan konsumsi
2. Ganti kerugian 50% dari ketentuan diatas apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang serta menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau tranportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
3 Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk up-grading class atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli kepada penumpang.
C. Ganti kerugian terhadap tidak terangkutnya penumpang berupa:
1. Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan;dan/atau
2. Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
D. Hal terjadi pembatalan penerbangan, pengangkut wajib :
1. Memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.
2. Wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang
3.Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang sudah ditetapkan (re-timing atau rescheduling), pengangkut wajib melaksanakan ketentuan pada huruf B poin 2 dan 3 diatas.
E. Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional, sbb:
1. Faktor cuaca : hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan;
2. Faktor teknis operasional :
-Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
-Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misal: retak, banjir, atau kebakaran;
-Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot
time) di bandara; atau
-Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).