Kamis, 18 Oktober 2012

Hak dan Kewajiban maskapai bila terjadi keterlambatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan 
Nomor PM 77 Tahun 2011

A. Keterlambatan angkutan udara, terdiri dari :
1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);

2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara
(denied    boarding passenger);
3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

B. Rincian Besar Kerugian keterlambatan penerbangan :


1. Delay lebih dari 4 jam, maskapai harus memberikan Rp 300.000/Pax dan konsumsi


2. Ganti kerugian 50% dari ketentuan diatas apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang serta menyediakan  tiket penerbangan lanjutan atau tranportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.


3 Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk up-grading class atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli kepada penumpang.


C. Ganti kerugian terhadap tidak terangkutnya penumpang berupa:

1. Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan;dan/atau

2. Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila   tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.



D. Hal terjadi pembatalan penerbangan, pengangkut wajib :

1. Memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari   kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.
2. Wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan   oleh   penumpang
3.Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 hari   kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang sudah   ditetapkan (re-timing atau rescheduling), pengangkut  wajib   melaksanakan ketentuan pada   huruf B   poindandiatas.

E. Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional, sbb:

1. Faktor cuaca : hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan;
2. Faktor teknis operasional  :
-Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
-Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misal: retak, banjir, atau kebakaran;
-Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara; atau
-Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar